Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Jelang kepulangan Jemaah Haji Provinsi Jambi yang diperkirakan tiba di Kota Jambi pada Tanggal 17 Juli 2023 malam ini, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi kembali mengkonfirmasi adanya penambahan Jemaah Haji yang dinyatakan meninggal dunia saat melaksanakan Ibadah Haji.
Tambahan terbaru, berasal dari Jemaah berasal dari Jemaah yang tergabung dalam Kelompok Terbang 22 asal Kabupaten Tebo, yakni atas nama Fatimah Wiryo Kromo.
Berdasarkan Sertifikat Kematian yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Jemaah tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kondisi syok septik di Rumah Sakit King Faisal. Sementara itu, 9 orang yang dinyatakan meninggal dunia lainnya atas nama, Umi Kalsum, Erlinda Roeslinur Mansur, Syaripuddin, Rustam, dan Tego Waluyo. Kemudian, Hari Sugiharjo Soehari Wiryosiswanto, Seral Badu Stu, Mat Rum Nat Ripat serta Parjono Krono Tani.
Baca juga: Menko Airlangga Bertemu Ganjar Pranowo Bahas PSN di Provinsi Jawa Tengah
“Untuk 8 dari 9 Jemaah dinyatakan meninggal dunia pasca pelaksanaan Wukuf di Padang Arafah atau pada pelaksanaan Puncak Ibadah Haji di Arafah, Musdalifah, dan Mina.
Sementara, 1 orang Jemaah dinyatakan meninggal dunia sebelum pelaksanaan Armuzna.” Jelas Kepala Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab, Senin, 17 Juli 2023.
Wahyudi menambahkan, Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum Armuzna sudah di Badal Haji oleh petugas dari Kementrian Agama. Sementara bagi Jemaah yang meninggal dunia ketika Armuzna, maka Hajinya dinyatakan sudah sah.
Dari informasi yang diterima Kanwil Kemenag, Jemaah meninggal dunia disebabkan karena berbagai masalah Kesehatan yang pada umumnya karena adanya riwayat penyakit bawaan sebelum pelaksanaan Ibadah Haji.
Wahyudi memastikan, seluruh Jemaah yang meninggal dunia sudah dimakamkan di Pemakaman yang ditentukan Pihak Penyelenggara Haji Arab Saudi. Dan 10 ahli waris Jemaah Haji tersebut akan menerima asuransi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses verifikasi akan dilakukan melalui pendataan Sertifikat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi sebagai bukti. Untuk saat ini, sudah ada 1 dari 10 Jemaah Haji yang proses verifikasinya sudah selesai.
Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kementrian Agama dan setiap Jemaah Haji yang wafat di Tanah Suci akan mendapatkan biaya asuransi dengan ketentuan 1 kali biaya pendaftaran dan biaya pelunasan yakni senilai lebih kurang Rp 47 Juta.
Baca juga: Kejati Tahan Kontraktor Terduga Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu
Editor: Redaktur TVRINews