
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin (TVRINews/HO-KemenP2MI)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan bahwa migrasi aman dan prosedural bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi merupakan jaring pengaman utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam menghadapi berbagai risiko kerja di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menyikapi kasus meninggalnya Agus Ahmadi, PMI asal Cirebon, Jawa Barat, yang gugur akibat kecelakaan kerja di Malaysia.
"Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh, bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 10 Januari 2026.
Mukhtarudin menjelaskan, almarhum Agus Ahmadi diketahui berangkat secara nonprosedural sebagai Anak Buah Kapal (ABK), sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tidak memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menyulitkan negara dalam memberikan perlindungan secara maksimal saat musibah terjadi.
Menurutnya, jalur nonprosedural membuat PMI kehilangan hak-hak dasar yang seharusnya melekat, termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial ketika mengalami kecelakaan kerja di luar negeri.
"Tanpa jalur prosedural, negara kesulitan melakukan pelindungan dan pekerja migran kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka," tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Menteri P2MI mendorong penguatan sistem penempatan satu pintu melalui SIP3MI-KP2MI sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, khususnya bagi PMI yang bekerja di sektor pelabuhan dan kapal.
Meski demikian, Mukhtarudin memastikan negara tetap hadir mendampingi keluarga almarhum Agus Ahmadi. Pemerintah melalui Kementerian P2MI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhum sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara.
Kementerian P2MI terus mengawal proses pemenuhan hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak pemberi kerja, termasuk pengurusan klaim asuransi pribadi almarhum di Malaysia.
Kasus ini, menurut Mukhtarudin, menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong migrasi aman dan prosedural demi melindungi keselamatan PMI.
"Dalam kondisi paling buruk sekalipun, negara tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian di negeri orang," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
