
Kejari Tasikmalaya Kembalikan 3,1 Milyar ke Kas Negara, Hasil Sitaan Korupsi
Penulis : Yudi Irawan
TVRINews, Tasikmalaya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengembalian Rp. 3.113.800.000 ke kas negara.
Total uang itu merupakan bagian dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ruas Jalan Raya Ciawi-Singaparna tahun anggaran (T.A) 2017 dengan terpidana atas nama Dede Suryaman alias Dede Dedeul dan H Iik Purkon alias H Islam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus mengatakan, penyerahan uang pengganti atau uang rampasan dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Singaparna.
"Untuk kedua terpidana nya sudah divonis, masing-masing satu tahun, hasil kasasi putusan Mahkamah Agung (MA)," terang Ramadiyagus kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).
Uang pengganti atau rampasan dari tindak pidana korupsi ini, kata Ramadiyagus, selanjutnya oleh kejaksaan diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan Kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan kasasi dari MA," tambah Ramadiyagus.
Editor: Redaktur TVRINews
