
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Bacakan Pledoi Hari Ini
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Kamis, 10 Juli 2025.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan keputusan itu dalam sidang sebelumnya. Setelah meminta konfirmasi dari tim kuasa hukum Hasto dan mendapat persetujuan, hakim pun mengetuk palu sebagai tanda sidang ditunda hingga pekan depan.
"Majelis telah bermusyawarah dan menjadwalkan sidang pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Rios di ruang sidang Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Sidang hari ini menjadi momentum penting bagi Hasto setelah pada 3 Juli lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Hasto telah terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui kesalahan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam dakwaan, Hasto disebut menginstruksikan orang-orang dekatnya, termasuk penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air demi menghilangkan jejak digital usai operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU kala itu, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diminta melakukan hal serupa sebagai langkah antisipasi dari penggeledahan penyidik.
Selain upaya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa turut terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura, sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam rangka meloloskan Harun sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya serta Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.
Baca juga: Lula Bilang Terima Kasih, Prabowo Jawab Obrigado: Diplomasi Dua Bahasa di Istana Brasil
Editor: Redaksi TVRINews