
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing tidak serta-merta kehilangan kewarganegaraan. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap Kezia Syifa, WNI yang dikabarkan menjadi anggota Garda Nasional Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang disebut bergabung dengan militer Federasi Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah akan proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan Kezia Syifa dan nama lain yang ramai diberitakan, termasuk eks anggota Brimob Polda Aceh Brigadir Dua Muhammad Rio yang disebut bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Penelusuran dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskow. Langkah ini diambil untuk memastikan status kewarganegaraan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan pemberitaan mengenai WNI yang disebut menjadi tentara bayaran di Federasi Rusia memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
Yusril menjelaskan kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meski ketentuan hukumnya diatur dalam Undang-undang.
"Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis," terang Yusril, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menuturkan ketentuan Undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," kata Yusril.
Ia memberi contoh tindak pidana pencurian yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Seseorang yang melakukan pencurian tidak langsung dijatuhi hukuman tanpa proses peradilan.
"Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan Undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma Undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," ungkap Yusril.
Ia menambahkan setiap peristiwa hukum terkait kewarganegaraan selalu dituangkan dalam keputusan administratif.
"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," sambungnya.
Menurut Yusril, pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah ada permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari orang lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
"Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," jelasnya.
Yusril menegaskan selama belum ada Keputusan Menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, status hukum yang bersangkutan tetap sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait Kezia Syifa dan WNI lain yang diberitakan bergabung dengan dinas militer asing, pemerintah memastikan tidak akan berspekulasi.
"Pemerintah sesuai amanat Undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
