
dok. Kemenhut
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40) yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di Taman Wisata Alam Seblat. Tersangka diketahui menguasai lahan secara ilegal dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan penting bagi habitat Gajah Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusakan ekosistem, khususnya di kawasan konservasi.
“TWA Seblat merupakan koridor vital yang harus dijaga sebagai benteng ekologis. Selain penegakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan serta penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah dan lembaga konservasi,”ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.
Penangkapan dilakukan pada 19 April 2026 saat tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Bengkulu, serta unsur TNI dan Polri melakukan penertiban di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas sempat menghadapi perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang dan merusak kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.
Meski demikian, tim berhasil mengamankan tersangka yang diketahui sebagai pemilik pondok sekaligus pengelola kebun sawit di area tersebut.
Setelah melalui gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, D resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah untuk menertibkan aktivitas ilegal yang mengganggu kawasan konservasi, khususnya akses keluar-masuk di TWA Seblat.
Melalui langkah terpadu ini, pemerintah berharap kawasan Seblat dapat kembali berfungsi optimal sebagai habitat satwa dilindungi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang taat aturan.
Editor: Redaksi TVRINews
