Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Pemerintah Pusat Melalui Keputusan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah dengan total Anggaran Rp. 14,6 Triliun Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT.
Dana Percepatan Konektivitas Jalan Daerah ini Dialokasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai eksekutor dari anggaran tersebut.
Mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tersebut Direktorat Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT mendapat alokasi sekitar Rp. 900 Miliar lebih untuk menangani sejumlah ruas jalan NON Nasional oleh BPJN NTT melalui bantuan APBN.
Baca Juga : KPU Selayar Tetapkan Sebanyak 101.175 DPT Pemilu 2024
Kasatker PJN Wilayah II Provinsi NTT David Samosir menjelaskan saat ini proses penyerapan Anggaran yang bersumber dari Inpres Nomor 3 Tahun 2023 ini tengah dalam proses tender oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui BP2JN di masing-masing Daerah termasuk di BP2JN NTT.
“Khusus kami di Satuan Kerja (SATKER) pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Penanganan Jalan Nasional BPJN) NTT mendapat alokasi Rp 100 miliar lebih dan tengah dalam proses tender.” ujar David Samosir saat ditemui di Kantor BPJN NTT di Tanah Merah pada Selasa, (20/06/2023).
Dijelaskan, Alokasi Dana dari Inpres ini diperuntukan bagi penanganan jalan yang berstatus Non Nasional yang tersebar di wilayah Kerja PJN II Provinsi NTT masing-masing, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak satu Paket, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak dua paket, kabupaten Belu Dua Paket dan Kabupaten Malaka satu Paket.
“pekerjaan fisiknya ditargetkan bisa lebih cepat lebih baik jika tidak ada kendala di proses tender dalam bulan Juli kita sudah bisa mulai kegiatan fisik.’ Jelas David yang kini telah memegang KASATKER Wilayah 3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Ambon ini.
Sementara itu, terkait sejumlah kegiatan penanganan Jalan Nasional yang bersumber dari Dana APBN tahun 2922 hingga 2023 yang tengah berlangsung, menurut David, semuanya kini dalam proses pekerjaan fisik dan diharapkan dapat terselesaikan sesuai dengan Kontrak di masing-masing PPK.
“memang masih ada yang terlambat dalam pelaksanaan fisik tetapi kita tetap optimis semua selesai sesuai dengan Kontrak yang ada dan jika ada keterlambatan kita tetap berlakukan Hukum Kontrak atau diberikan denda keterlambatan.” katanya.
Diharapkan, dengan adanya inpres penanganan jalan Daerah ini dapat mengatasi masalah kerusakan jalan di Wilayah Nusa Tenggara Timur khususnya jalan Non Nasional yang selama ini belum dapat ditangani oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Imam Besar Masjid Istiqlal: Kemungkinan Undangan Haji Bertemu Raja Arab
Editor: Redaktur TVRINews
