
dok. Kemenbud
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Depok
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman guna memperkuat pengelolaan dan pengembangan museum di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik RUU Permuseuman yang digelar di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, di Depok, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur tentang museum. Padahal, menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya dan keanekaragaman yang besar membutuhkan aturan yang jelas dalam pengelolaan permuseuman.
“Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, museum memiliki peran penting sebagai pusat informasi, edukasi, sekaligus ruang kebudayaan yang merepresentasikan perjalanan peradaban suatu bangsa. Karena itu, museum juga perlu didorong agar mampu berkontribusi pada penguatan ekonomi berbasis budaya.
Selain itu, Fadli Zon menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan museum di Indonesia, mulai dari penataan pameran yang lebih menarik, penguatan narasi sejarah dan budaya, hingga pengembangan sistem sertifikasi profesi bagi para pelaku di bidang permuseuman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan kajian terhadap draf RUU Permuseuman telah dilakukan sejak awal 2026. Pihaknya juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan yang komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia 20 hingga 30 tahun ke depan, termasuk pengembangan museum digital,” kata Restu.
Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Untung Yuwono, menyambut baik kolaborasi antara pemerintah dan kalangan akademisi dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai regulasi permuseuman sangat penting untuk memastikan pengelolaan museum memiliki landasan ilmiah yang kuat serta relevan untuk jangka panjang.
“RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis karena para akademisi, peneliti, dan mahasiswa setiap hari bekerja dengan sumber pengetahuan tentang masa lalu,”ungkap Untung.
Diskusi publik tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pakar di bidang kebudayaan, di antaranya Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Hukum dan Kebijakan Masyitoh Annisa Ramadhani Alkatiri, Direktur Sejarah dan Permuseuman Agus Mulyana, serta sejumlah akademisi dan peneliti dari Universitas Indonesia.
Menutup sambutannya, Fadli Zon menegaskan pentingnya peran museum dalam mewujudkan amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 mengenai pemajuan kebudayaan nasional. Ia berharap museum di Indonesia dapat menjadi etalase budaya sekaligus pusat edukasi yang mampu memperkenalkan peradaban Indonesia kepada dunia.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan terus mendorong lahirnya regulasi yang kuat guna memperkuat ekosistem permuseuman nasional. Melalui RUU Permuseuman, diharapkan museum di Indonesia dapat berkembang menjadi ruang pengetahuan yang inklusif, inovatif, dan relevan bagi masyarakat masa kini maupun generasi mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
