
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Anggota DPR RI Komisi IX, Heru Tjahjono, menegaskan perusahaan perlu menyusun perencanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal tahun buku. Langkah ini dinilai penting agar kewajiban kepada pekerja terpenuhi tepat waktu dan tanpa hambatan.
Heru menyampaikan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan diminta tidak menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kendala pembayaran.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia mengakui tantangan ekonomi dan fluktuasi usaha menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan. Namun, manajemen perusahaan harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis agar kewajiban terhadap pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Selain itu, Heru menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan. Perlindungan hak pekerja, menurut dia, harus berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Menutup pernyataannya, Heru Tjahjono menegaskan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha perlu menjadi komitmen bersama. “Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
