
DPR RI Soroti Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Kiai dan Ponpes Lirboyo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi isu yang berkembang terkait tayangan salah satu stasiun televisi swasta, Trans7, yang dinilai telah melecehkan atau menghina marwah kiai serta Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo
Cucun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari pengurus wilayah dan pengurus pusat alumni Ponpes Lirboyo. Surat tersebut berisi ungkapan kekecewaan terhadap konten tayangan di Trans7 yang dianggap tidak pantas dan menyinggung kalangan pesantren.
“Kami telah menerima surat yang disampaikan oleh pengurus wilayah dan pengurus pusat alumni Ponpes Lirboyo mengenai kekecewaan atas penyiaran Trans7 yang dinilai melecehkan marwah kiai dan pesantren,” ujar Cucun.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPR RI akan menggelar rapat audiensi sebagai upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Melalui forum tersebut, diharapkan permasalahan dapat dibahas secara terbuka dan menemukan solusi yang tepat.
“Sebagaimana diketahui bersama, rapat audiensi merupakan salah satu media bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan. Melalui rapat ini, kami berharap masalah yang sedang dihadapi dapat diselesaikan dengan jelas dan terbuka, sehingga bisa dirumuskan langkah-langkah yang tepat,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Konten SARA di Program Trans7
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan melalui salah satu program televisi di stasiun Trans7. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial M, seorang wiraswasta, pada 15 Oktober 2025 di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pelapor menuding adanya penyiaran konten yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Benar, pada tanggal 15 Oktober 2025 Saudara M datang membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” jelas Ade Ary kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Mapolda Metro Jaya
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan tayangan salah satu program di Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dinilai memuat unsur penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.
Pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan salah satu pondok pesantren(disingkat Prabu), merasa bahwa tayangan tersebut telah mencemarkan nama baik komunitas pesantren serta merugikan pihaknya secara moral.
“Terlapor masih dalam proses penyelidikan. Saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Siber Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.
?“Kami akan tangani secara prosedural dan profesional sesuai SOP yang berlaku,” tambahnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE, serta Pasal 156A KUHPtentang penistaan agama.
Sementara itu, pihak Trans7 sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam pernyataannya, manajemen menyatakan komitmen untuk memperbaiki kualitas konten serta lebih sensitif terhadap isu keagamaandi masa mendatang.
Mereka juga menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh tim redaksi dan produksi agar lebih memahami konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia yang beragam.
Editor: Redaksi TVRINews
