Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap pelanggaran ekspor 87 kontainer produk turunan minyak sawit mentah (CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Terminal Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam Konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar pada Kamis (6/11/2025) dan dihadiri oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Dirjen Pajak dan juga Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka Budi Utama.
Dalam keterangannya, Jaka menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Mabes Polri melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara. Sinergi tersebut memungkinkan adanya pertukaran data dan analisis mendalam atas dugaan penyimpangan dalam pemberitahuan izin ekspor.
“Pada kesempatan yang baik ini kita telah melaksanakan kerja sama dengan Mabes Polri dalam hal ini Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Kami memperoleh informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga dilakukan analisis dan pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen dan barang sebenarnya,” jelas Jaka.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola pelanggaran berulang yang dilakukan oleh eksportir. Berdasarkan temuan itu, DJBC melakukan langkah penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Penegahan dilakukan pada 20 hingga 25 Oktober 2025 terhadap 87 kontainer barang yang diberitahukan sebagai petimeter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar. Dalam dokumen awal, barang tersebut tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (LARTAS), namun hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO,” paparnya.
Atas temuan tersebut, barang dinyatakan berpotensi terkena ketentuan bea keluar serta kewajiban ekspor lainnya. Saat ini, proses penegahan masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.
Jaka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor sawit nasional secara menyeluruh. Sinergi antara kementerian dan lembaga, kata dia, menjadi kunci agar pengawasan ekspor sawit berjalan efektif dan mencegah potensi kehilangan penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional. Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) di bawah Presiden memperkuat sisi hulu melalui penertiban perizinan dan konsolidasi data, sementara Kementerian Keuangan bersama Satgassus Polri memperkuat sisi hilir melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor,” ungkapnya.
Jaka menambahkan, kolaborasi antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi teknis lainnya sangat penting untuk memastikan industri sawit nasional berjalan transparan, berkeadilan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian negara.
Editor: Redaksi TVRINews
