
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tidak akan berhenti hanya sebagai data administratif. Kemnaker memastikan setiap aduan segera diproses melalui pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta seluruh gubernur mempercepat pengerahan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja setempat.
“Kami tidak boleh membiarkan keluhan pekerja menumpuk. Saya minta para gubernur menggerakkan pengawas di lapangan untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemnaker mencatat telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi penyelesaian. Selain itu, 1.461 laporan masih dalam proses, sementara 173 aduan dinyatakan selesai.
Yassierli menekankan bahwa proses pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata.
“Setiap laporan harus berujung pada tindakan nyata. Pengawas harus memeriksa, menindaklanjuti, dan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR,” ujarnya.
Lonjakan pengaduan THR tahun ini menjadi alasan pemerintah memperkuat pengawasan lapangan. Kemnaker menilai percepatan pemeriksaan dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang haknya berpotensi tidak dipenuhi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa proses tindak lanjut terus digencarkan.
Ismail meminta perusahaan tidak menunggu intervensi pemerintah.
“Pesannya sederhana: bayar THR tepat waktu dan patuhi aturan. Perusahaan tidak perlu menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” kata Ismail.
Kemnaker memastikan seluruh kanal aduan tetap dibuka dan pengawasan akan ditingkatkan hingga seluruh laporan terselesaikan.
Editor: Redaksi TVRINews
