
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus memperkuat komitmen negara dalam melindungi hak jemaah dengan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa pendekatan mediasi dan musyawarah menjadi langkah awal yang dikedepankan dalam setiap penanganan pengaduan, guna mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
"Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Harun dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam periode 26–29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat. Seluruh proses berlangsung secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Salah satu aduan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi terjadi pada 29 Januari 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan keluhan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait ketidaksesuaian fasilitas hotel dengan paket yang ditawarkan.
Melalui proses mediasi yang terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani sebagai dasar penyelesaian.
Sementara itu, sejumlah aduan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun menegaskan, seluruh proses penanganan tetap dilakukan dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
"Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga memastikan kanal pengaduan resmi tetap terbuka bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Editor: Redaktur TVRINews
