
KPK: Peran Haji Robert dalam Perkara Suap Tambang Masih Didalami JPU
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan peran pengusaha tambang besar, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, masih terus ditelusuri dalam kasus suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang memperdalam fakta persidangan terkait keterkaitan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) itu.
"Terkait dengan AGK (Abdul Gani Kasuba), khususnya Haji Robert, ini nanti pihak JPU yang mendalami karena memang ada banyak pihak yang terkait," kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Kasus suap perizinan tambang ini sebelumnya menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia divonis 8 tahun penjara, namun meninggal dunia pada Maret 2025 saat perkaranya masih dalam tahap kasasi. Selain kasus suap, Abdul Gani juga sempat dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka tersebut otomatis gugur seiring wafatnya.
Diketahui, Haji Robert sudah pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU pada Agustus 2024. Kini, seiring perkembangan persidangan, perannya kembali mendapat perhatian.
"Pihak JPU sedang mendalami ini. Nanti akan ada perkembangan penuntutan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews