TVRINews, Palembang
Oditur Militer menuntut hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dalam amar tuntutannya, Darwin menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata tersebut digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan,” ujar Darwin di ruang sidang.
Kopda Bazarsah juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Darwin.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri oleh keluarga ketiga korban. Tangis pecah di ruang sidang ketika tuntutan pidana mati dibacakan. Istri almarhum AKP Lusiyanto, Sasnia, terlihat memeluk Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus, sementara Suryalina, ibu Bripda Ghalib, menunduk sambil menyeka air mata.
“Kami sudah menunggu lama keadilan ini. Harapan kami, hakim juga menjatuhkan hukuman setimpal,” ucap Sasnia usai sidang.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi langkah Oditur Militer yang dianggap sesuai harapan keluarga.
“Kami berterima kasih atas tuntutan maksimal yang diajukan. Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam perjudian dan penggunaan senjata api ilegal,” kata Putri.
Kopda Bazarsah, dalam tanggapannya di hadapan majelis hakim, menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Saya akan ajukan pleidoi, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Senin, 28 Juli 2025. Keluarga korban menyatakan akan terus hadir dan mengawal proses hukum hingga vonis akhir dijatuhkan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan sepenuhnya,” tegas Sasnia.










