
Foto: dok. Kemensos
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan meskipun kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sempat dinonaktifkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan peserta yang masih membutuhkan layanan medis tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, kebijakan penonaktifan PBI-JK bukan berarti negara menghentikan perlindungan kesehatan bagi warga tidak mampu. Justru, pemerintah membuka mekanisme agar peserta yang layak tetap bisa kembali menikmati layanan jaminan kesehatan.
"Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kemensos, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Reaktivasi diberikan kepada peserta PBI-JK yang kepesertaannya sempat terhenti, namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis, katastropik, kondisi darurat medis, serta masyarakat tidak mampu yang keselamatannya terancam.
Tidak hanya itu, reaktivasi juga berlaku bagi warga yang tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus.
Gus Ipul menekankan bahwa peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih memiliki waktu hingga enam bulan untuk mengajukan pengaktifan kembali, apabila terbukti masih layak mendapatkan bantuan iuran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara berjenjang melalui Dinas Sosial, Kemensos, dan BPJS Kesehatan dengan sistem digital SIKS-NG.
Bahkan, untuk kasus penyakit berat dan darurat, Kemensos dan BPJS juga telah menyiapkan reaktivasi otomatis. Berikut tahapannya:
1. Pelaporan awal
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali
3. Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
4. Pembuatan surat dan input data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
7. Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia agar peserta yang benar-benar membutuhkan tidak terkendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Joko.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan penataan data PBI-JK tidak mengorbankan hak masyarakat tidak mampu, serta menjamin seluruh warga yang membutuhkan tetap terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan nasional.
Editor: Redaksi TVRINews
