
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin (TVRINews/HO-Kementerian P2MI)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta,
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa surat izin atau surat pernyataan yang memuat ancaman hukum untuk mendukung keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Mukhtarudin menyusul terungkapnya modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat penyalur PMI ilegal.
Modus tersebut menggunakan surat pernyataan berjudul Surat Izin Suami atau Wali yang berisi klausul intimidatif terhadap calon PMI dan keluarganya.
"Surat pernyataan yang dibuat untuk melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman PMI non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut keluarga calon PMI dipaksa menyatakan persetujuan atas keberangkatan ke negara tujuan yang masih dilarang pemerintah. Bahkan, terdapat klausul yang meminta keluarga melepaskan hak menuntut sponsor atau agen penyalur, serta ancaman tuntutan hukum jika proses keberangkatan dibatalkan.
Menurut Mukhtarudin, praktik tersebut merupakan bentuk intimidasi yang sengaja digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan PMI secara non-prosedural.
Pemerintah, lanjutnya, hingga kini masih memberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Setiap pengiriman PMI di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
"Penggunaan surat ‘siap tidak menuntut’ justru menjadi indikasi kuat bahwa ada upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penempatan atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri," ucapnya.
Kemudian Mukhtarudin menambahkan, dalih sindikat yang mengaku telah mengeluarkan biaya besar tidak dapat dibenarkan. Seluruh risiko penempatan PMI seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan resmi yang terdaftar dan diawasi negara.
Merespons temuan tersebut, Mukhtarudin menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri. Selain itu, kementerian juga melakukan profiling digital terhadap jaringan penyebar dokumen dan format surat ilegal tersebut.
"Kami bergerak cepat untuk mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dalam penelusuran serta penurunan konten yang menyebarkan dokumen ilegal," tegasnya.
Maka demikian, Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
"Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Surat izin bermuatan ancaman itu tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum apa pun," ungkapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
