
dok. Kemenkes
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyakit menular di lokasi pengungsian.
Mobilitas penduduk yang tinggi, keterbatasan layanan kesehatan, serta menurunnya cakupan imunisasi dalam situasi bencana dinilai berpotensi memicu Kejadian Luar Biasa (KLB), khususnya penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan kondisi kedaruratan bencana harus direspons melalui langkah-langkah kesehatan masyarakat yang cepat, terukur, dan terkoordinasi.
“Situasi bencana meningkatkan risiko penularan penyakit menular, terutama PD3I. Karena itu, kegiatan surveilans dan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah terjadinya KLB,” ujar Murti Utami dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
Kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah memperkuat surveilans penyakit menular secara intensif dan berkelanjutan. Pemantauan dilakukan berbasis masyarakat di wilayah terdampak dan lokasi pengungsian dengan melibatkan tenaga kesehatan serta klaster kesehatan penanggulangan penyakit.
Selain itu, surveilans aktif juga diminta dilakukan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, meliputi penemuan kasus secara aktif, penelusuran kontak, pengambilan spesimen laboratorium, serta pemantauan tren kasus harian sebagai dasar respons kesehatan masyarakat.
Murti Utami menambahkan, promosi kesehatan di pengungsian menjadi kunci dalam mencegah penularan penyakit. Upaya tersebut meliputi penguatan penerapan etika batuk, penggunaan masker, serta kebiasaan mencuci tangan, disertai edukasi agar masyarakat segera melapor jika mengalami gejala penyakit menular.
Dalam penanganan kasus, Kemenkes juga mengatur tata laksana medis bagi suspek penyakit menular, seperti campak dan pertusis. Suspek campak perlu diisolasi, diberikan vitamin A, dan mendapatkan pengobatan suportif, sementara suspek pertusis harus segera diberikan antibiotik dan dirujuk jika kondisi memburuk.
Untuk mencegah meluasnya penularan, Kemenkes menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan imunisasi rutin maupun imunisasi kejar, meski dalam kondisi darurat bencana.
“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk dengan membuka pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,”jelasnya.
Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau program kejar (crash program) di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah. Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, dan imunisasi wajib dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mencegah wabah serta melindungi kesehatan masyarakat di tengah situasi bencana.
Editor: Redaktur TVRINews
