
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. (Foto: dok. KP2MI)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen negara untuk mengawal pemenuhan hak dan klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.
Reza merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang bekerja di sektor perikanan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa E-9.
“Kami berduka atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari 2026.
Mukhtarudin menjelaskan, status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar kuat dalam pemenuhan hak secara sah. Meski mekanisme klaim asuransi mengikuti sistem hukum Korea Selatan, Kementerian P2MI memastikan pendampingan aktif terus dilakukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan proses klaim berjalan,” katanya.
Kronologi Kejadian
Reza berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon saat korban menarik jaring, ketika tali penahan kapal putus dan menyebabkan korban terjatuh ke laut.
Setelah pencarian, jenazah ditemukan oleh Kepolisian Incheon pada 27 September 2025.
Pendampingan Keluarga dan Pemulangan Jenazah
Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan dimakamkan di Medan pada 5 Oktober 2025. Kementerian P2MI melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk dalam proses pemakaman.
Keluarga juga telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Proses Klaim Asuransi Masih Berjalan
Mukhtarudin menyampaikan bahwa seluruh dokumen klaim asuransi dan sisa gaji almarhum telah lengkap dan diterima Perwakilan RI di Korea Selatan.
Proses pencairan selanjutnya, kata Mukhtarudin, berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan KBRI Seoul.
“Kami berkomitmen memberikan informasi yang jelas, berkala, dan tertulis kepada keluarga hingga seluruh hak almarhum diterima oleh ahli waris,” tegas Mukhtarudin.
Editor: Redaktur TVRINews
