
DPR RI Dukung Penghentian Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa seluruh izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat telah diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, DPR RI mendukung penuh langkah tegas Menteri Bahlil dalam menghentikan sementara kegiatan pertambangan sebagai respons atas aspirasi masyarakat serta upaya pelestarian lingkungan. Hal tersebut, diungkapkan Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui.
Penghentian sementara operasional tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, dinilai sebagai keputusan tepat.
?“Saya mengapresiasi sikap Menteri ESDM yang tanggap terhadap keresahan masyarakat dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan Raja Ampat,” ujar Alfons.
Komisi XII juga tengah mencermati dengan serius berbagai laporan dan aduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang. Aspirasi ini disuarakan oleh masyarakat, tokoh adat, aktivis lingkungan, hingga media massa.
“Semua masukan tersebut akan menjadi perhatian serius dan dibahas lebih lanjut setelah masa reses,” ungkapnya.
Alfons menegaskan bahwa DPR mendukung penuh langkah cepat Menteri ESDM dalam menangguhkan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut demi mencegah kerusakan yang lebih luas.
Selain itu, pihaknya menyambut baik rencana kunjungan langsung Menteri ESDM ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, khususnya dokumen AMDAL.
Ia menambahkan, penting bagi publik memahami bahwa izin-izin tambang yang berlaku saat ini bukan merupakan produk dari kepemimpinan Menteri ESDM saat ini.
?“Tidak satu pun perizinan tambang nikel di Raja Ampat yang diterbitkan oleh Pak Bahlil. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dan objektif oleh Kementerian ESDM dan KLHK,” tutup Alfons.
Baca Juga: KLH Temukan Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat
Editor: Redaktur TVRINews
