
Foto: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kanan) TVRINews/Nirmala Hanifah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara terkait pencalonan Prof. Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mendadak.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan, jika seluruh tahapan pencalonan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR RI, khususnya melalui Komisi III DPR RI.
“Terkait dengan pencalonan Pak Adies menjadi hakim konstitusi, itu memang sudah berproses di Komisi III. Mekanisme pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan,” ujar Saan Mustopa kepada awak medi termasuk tvrinews.com usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika Komisi III telah melaksanakan seluruh tahapan yang dipersyaratkan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim konstitusi.
“Sudah dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan. Jadi memang sudah menjalani semua mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Saan, proses tersebut menjadi dasar DPR RI dalam menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI dalam rapat paripurna.
Dengan penegasan ini, DPR berharap publik memahami bahwa penetapan calon hakim konstitusi dilakukan secara transparan, bertahap, dan melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
Editor: Redaktur TVRINews
