
Muhaimin Pastikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Berlaku
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar memastikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera diberlakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat rentan.
Muhaimin menegaskan, program tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh warga negara tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin dalam acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
"Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 28 Januari 2026.
Kemudian ia menjelaskan, penghapusan tunggakan iuran JKN ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat menunggak iuran. Dengan kebijakan ini, peserta akan kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.
"Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif," ucapnya.
Menurutnya, kesehatan merupakan fondasi utama dalam pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, kelompok rentan berisiko terjerumus lebih dalam ke lingkaran kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
Oleh karena itu, Muhaimin menilai penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian penting dari strategi negara dalam memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Program ini juga menegaskan peran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
Kemenko PM akan mendorong sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ke depan, Muhaimin memastikan masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya.
Editor: Redaktur TVRINews
