
BGN Tegaskan Pengangkatan PPPK SPPG Hanya untuk Jabatan Inti
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan. Kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi jabatan tertentu yang bersifat inti.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya anggapan di masyarakat bahwa seluruh personel SPPG otomatis berpeluang menjadi ASN. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa pasal yang mengatur pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK harus dibaca secara utuh dan proporsional.
“Pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi jabatan inti yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan program. Itu meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” kata Nanik, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, tenaga pendukung dan relawan yang terlibat dalam operasional harian SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan sebagai aparatur sipil negara. Status mereka sejak awal dirancang sebagai bagian dari partisipasi sosial masyarakat.
Menurut Nanik, peran relawan tetap memiliki kontribusi penting dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif di lapangan. Namun, secara regulasi, posisi mereka berada di luar struktur kepegawaian negara.
“Relawan tetap menjadi mitra penting dalam pelaksanaan program, tetapi bukan pegawai negara. Skema ini dibuat agar program berjalan berkelanjutan dan melibatkan partisipasi luas masyarakat,” ujarnya.
Badan Gizi Nasional berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan informasi sekaligus mencegah timbulnya ekspektasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi TVRINews
