
Komisi XI DPR RI Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sejumlah Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Uji kelayakan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan. Pembentukan Badan Supervisi LPS sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Agenda yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tersebut difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang ditawarkan oleh para kandidat. Anggota Komisi XI DPR RI mencecar para calon dengan berbagai pertanyaan krusial, mulai dari independensi pengawasan, penguatan tata kelola LPS, hingga kesiapan lembaga dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang dapat berdampak pada stabilitas perbankan nasional.
Proses uji kelayakan ini diikuti oleh para pakar dan profesional dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi keuangan, serta mantan birokrat di sektor ekonomi. Kehadiran Badan Supervisi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga yang menjamin dana mereka.
diketahui bahwa Uji kelayakan tersebut diikuti oleh 10 calon anggota yakni Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo.
Editor: Redaksi TVRINews
