
Foto: (Tengah) Ketua DPR RI, Puan Maharani [TVRINews/Rifiana Seldha]
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu pada awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Hal itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Puan, pembukaan masa sidang baru menjadi tahapan awal sebelum komisi-komisi terkait menentukan agenda legislasi ke depan.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang. Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” kata Puan.
Menanggapi pertanyaan terkait komunikasi lintas fraksi, termasuk wacana sistem pemilihan kepala daerah yang sempat muncul dalam dinamika politik nasional, Puan menegaskan DPR selalu membuka ruang dialog.
“Pasti, kita kan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi. Jadi komunikasi tidak pernah tertutup, kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi. Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujarnya.
Namun, Puan menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian waktu pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, agenda politik nasional ke depan masih panjang dan bertahap.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan. Karena kan pilkadanya aja masih lama yang akan berjalan duluan itu nanti kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum,” tambahnya.
Sebagai informasi, revisi UU Pemilu kerap menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan desain demokrasi nasional, termasuk sistem pemilu, ambang batas, serta mekanisme penyelenggaraan pemilihan legislatif dan presiden. Hingga kini, DPR belum menetapkan RUU Pemilu sebagai prioritas legislasi pada masa sidang berjalan. DPR bersama pemerintah dan KPU masih memiliki rentang waktu sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029.
Editor: Redaktur TVRINews
