
Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tidak Dapat Jalankan Penerbangan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa informasi yang menyebut Indonesia Airlines telah beroperasi tidak benar dan menyesatkan.
PT Indonesia Airlines Holding hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan belum mendapatkan status verifikasi atas Sertifikat Standar yang menjadi dasar legal operasional sebuah maskapai penerbangan.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, status Sertifikat Standar tersebut masih belum terverifikasi baik dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) karena belum menyampaikan Rencana Usaha, yang merupakan komponen teknis wajib dalam proses verifikasi.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara izin administratif awal dan izin operasional final.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Proses pendirian usaha angkutan udara tunduk pada ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025, yang mewajibkan dua dokumen utama, NIB dan Sertifikat Standar, diverifikasi secara menyeluruh oleh otoritas penerbangan sebelum bisa digunakan sebagai dasar kegiatan operasional.
Salah satu komponen penting dalam proses ini adalah penyampaian Rencana Usaha jangka menengah lima tahun, yang mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute operasi, proyeksi keuangan, kebutuhan SDM, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Tanpa dokumen ini, sertifikat tidak dapat diverifikasi, dan maskapai tidak dapat melanjutkan proses menuju sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Sertifikasi AOC sendiri mencakup tahapan ketat: dari evaluasi teknis, inspeksi lapangan, hingga demonstrasi operasional.
Baru setelah AOC terbit, maskapai bisa mengajukan izin rute penerbangan dan memenuhi ketentuan layanan minimum berdasarkan PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.
Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan bahwa setiap pemberitaan atau klaim publik yang menyebut Indonesia Airlines telah resmi beroperasi adalah keliru dan berisiko menyesatkan masyarakat.
“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru. Namun, seluruh prosesnya harus dilalui secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Informasi yang akurat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman.
Editor: Redaktur TVRINews