
Bahlil: Mulai Desember, Rakyat Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sumur minyak rakyat dengan biaya Rp45.000 mulai dapat beroperasi dengan aman mulai Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan akses energi dan manfaat ekonomi secara adil kepada masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
"Mulai bulan Desember, masyarakat yang memiliki sumur minyak bisa bekerja dengan nyenyak, tanpa ada gangguan atau tekanan dari pihak manapun," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk legalisasi sumur rakyat, yang sebelumnya sering menghadapi berbagai kendala administratif dan intimidasi.
"Ini niat baik Presiden dan pemerintah untuk memastikan sumber daya alam dikelola demi kepentingan rakyat, bukan hanya untuk elit tertentu," jelasnya.
Selain itu, pemerintah akan tetap memperhatikan mekanisme, aturan, keselamatan kerja, dan lingkungan dalam pengelolaan sumur rakyat.
Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat secara langsung memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
Kebijakan sumur rakyat ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kemandirian energi, sekaligus mengurangi ketergantungan impor BBM.
Editor: Redaktur TVRINews
