
Dalami Status 4 Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut, Kemendagri akan Serahkan Data Baru ke Presiden Prabowo
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami status administrasi empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Penentuan batas wilayah ini tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis, tetapi juga data historis, politik, dan sosiokultural.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal itu usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
“Kami tidak hanya menggunakan data yang sudah ada, tapi juga melakukan penelusuran terhadap data baru atau novum. Ini akan kami lengkapi dalam satu berkas untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan kemudian kepada Presiden,” ujar Bima.
Menurutnya, data baru ini penting untuk menghasilkan keputusan yang adil dan akurat bagi semua pihak. Namun, substansinya belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu penyampaian resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.
Bima menegaskan Kemendagri akan mendengar dan mempelajari seluruh masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil sikap akhir. Ia meminta publik untuk menunggu hasil kajian yang akan disusun dan disampaikan secara berjenjang.
“Data yang muncul di ruang publik tentu penting sebagai rujukan, tapi tetap perlu pendalaman. Ini jadi perhatian bersama dan perlu sinergi semua pihak untuk menyelesaikannya,” ucap Bima.
Ia juga memastikan Mendagri Tito Karnavian secara aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait persoalan ini. Presiden Prabowo, kata Bima, juga memberikan atensi penuh dan diperkirakan akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Editor: Redaksi TVRINews
