TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan sebanyak 26,11 persen kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026.
Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap 2.328.629 kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB.
“Sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 UPPKB demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.
Dari total kendaraan yang diawasi, tercatat 607.984 kendaraan melakukan pelanggaran. Jumlah tersebut menghasilkan 797.313 jenis pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak berasal dari dokumen, yakni 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Berikutnya, pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.
Sementara pelanggaran dimensi tercatat 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.
Aan mengatakan, dari ratusan ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran, sebanyak 186.126 kendaraan atau 30,61 persen telah dikenai tindakan.
“Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” jelas Aan.
Kementerian Perhubungan juga mencatat sejumlah perusahaan dengan jumlah pelanggaran kendaraan tertinggi. Lima di antaranya yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir sebanyak 23.819 kendaraan, CPO sebanyak 15.861 kendaraan, serta semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Aan menambahkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata atau LHR kendaraan angkutan barang hingga periode berjalan mencapai 8,58 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 2025 yang berada di level 7,47 persen.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” kata Aan.
Menurutnya, sejumlah langkah akan dilakukan untuk memperkuat pengawasan, di antaranya melanjutkan perbaikan sistem Weigh In Motion atau WIM di UPPKB serta memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat dan Satuan Pelayanan UPPKB.
Penguatan juga dilakukan melalui peningkatan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online atau JTO.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.










