
Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kasus perundungan yang menimpa seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan sekolah seharusnya menjadi ruang belajar yang aman dan ramah anak.
“Sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehingga langkah tegas terhadap pelaku bisa dipahami. Namun, keputusan mengeluarkan siswa (drop out) sebaiknya dijadikan langkah terakhir,”ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.
Hetifah menilai pelaku bullying tetap harus mendapat bimbingan karakter dan kesempatan memperbaiki diri di lingkungan pendidikan lain. Sementara itu, korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar trauma yang dialami tidak mengganggu tumbuh kembangnya serta merasa aman kembali di sekolah.
Politikus Partai Golkar itu mendukung kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum penting demi memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjamin perlindungan hak-hak korban.
?“Jika terbukti ada unsur kekerasan fisik maupun psikis yang serius, maka aparat memang perlu mengusut kasus ini,”jelasnya.
Hetifah juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan tersebut mewajibkan sekolah memiliki mekanisme pencegahan, sistem pelaporan yang aman, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta menjamin pendampingan bagi korban dan pembinaan pelaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam deteksi dini dan mediasi kasus bullying. Peran dinas pendidikan, lanjut Hetifah, juga krusial dalam memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya pastikan kejadian seperti ini akan langsung saya sampaikan kepada Mendikdasmen. Tidak boleh ada anak merasa takut atau terancam di ruang pendidikan,” tegasnya.
Kasus perundungan ini viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan tiga siswi melakukan bullying terhadap seorang teman sekelas di dalam ruangan. Peristiwa terjadi di salah satu MTs di Donggala pada Sabtu, 13 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya menjawab pertanyaan guru soal teman yang membolos. Namun, ia kemudian dituduh mengadu oleh tiga pelaku berinisial FA, RI, dan NH.
Kasus sempat dimediasi di Polsek Sindue, dengan pihak korban dan pelaku bersepakat damai. Namun, orang tua korban kemudian memutuskan melanjutkan laporan ke polisi.
Pihak sekolah menyatakan tiga pelaku sudah dikeluarkan dan menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews