
Foto: Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho (dok. Korlantas Polri)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional sebagai langkah konkret untuk menanggulangi masalah over dimension and overload (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum terkait pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang menjadi lebih terarah, sistematis, dan tegas.
"Dengan dibentuknya tim ini, penegakan hukum akan lebih terstruktur dan tegas dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan," ujar Irjen Pol Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Kurangi Kepadatan Kawasan Puncak, Kepolisian Berlakukan One Way Arah Jakarta
Tim ini akan melibatkan personel Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda dan Satlantas di tingkat Polres, serta bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
"Tugas tim ini meliputi razia, penindakan, serta edukasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan barang," tambah Irjen Pol Agus.
Untuk penindakan, tim ini akan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 277, 307, dan 169 ayat (1), dengan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.
Irjen Pol Agus menekankan bahwa tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah mencapai "Zero KDM" di Indonesia sebagai wujud komitmen Polri terhadap keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional.
"Zero KDM bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata Polri untuk keselamatan publik dan infrastruktur yang berkelanjutan. Kami akan melaksanakan ini secara tegas dan berkelanjutan," tandasnya.
Selain itu, Korlantas Polri akan menggabungkan pendekatan konvensional dengan teknologi canggih dalam pelaksanaan tugas tim, seperti pemanfaatan kamera e-TLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan berbasis aplikasi dari masyarakat. Razia akan difokuskan di titik rawan, seperti pelabuhan, kawasan industri, dan jalan nasional.
"Kami ingin ini lebih dari sekedar penindakan. Ini adalah upaya pembenahan sistemik, karena KDM adalah tindak pidana lalu lintas yang merugikan negara," ujar Irjen Pol Agus.
Dia juga mengajak para pelaku usaha angkutan untuk segera bertransformasi menggunakan armada yang sesuai aturan, serta menekankan bahwa kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan sektor swasta merupakan kunci untuk mengakhiri masalah KDM di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
