
Foto: Ilustrasi/unsplash
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengatakan syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya yaitu SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh dapat dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.??
“Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril dalam konferensi persnya, Selasa, 24 Januari 2023.
?Mulai hari ini pemerintah resmi memberikan akses vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua untuk masyarakat umum. Booster dosis kedua tersebut ditujukan kepada setiap orang yang berusia di atas 18 tahun dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama.
?Lebih lanjut, Syahril mengatakan pemberian vaksinasi tersebut dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Menurut Syahril, Kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua didasari atas pertimbangan data dan situasi epidemiologi.
Selain itu, Syahril menyebutkan bahwa kebijakan tersebut untuk memastikan Indonesia tidak mengalami kenaikan kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi.
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan.
Editor: Redaktur TVRINews
