
dok. Dewan Pers
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dewan Pers menegaskan pentingnya penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam rencana perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan hasil kerja jurnalistik diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.
Anggota Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan revisi regulasi harus menjadi momentum untuk mempertegas posisi karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi digital.
“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujar Komaruddin seperti dilihat di laman resmi Dewan Pers, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan, Dewan Pers juga mendorong penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Menurutnya, prinsip tersebut penting agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, bagian substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi dan pasar dari karya asli,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipandang semata sebagai produk informasi biasa.
“Karya jurnalistik adalah hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi,” tegas Supratman.
Ia menilai penguatan regulasi hak cipta menjadi langkah penting untuk melindungi insan pers sekaligus menjaga ekosistem informasi yang sehat di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
