
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mendorong penerapan label gizi "Nutri Level" pada pangan siap saji sebagai langkah edukasi untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih di masyarakat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang terbit pada 14 April 2026.
Menkes Budi mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular yang dipicu pola konsumsi tidak sehat.
"Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian Kehutanan, pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menekankan, konsumsi GGL berlebih berkontribusi pada meningkatnya kasus penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit tersebut terus meningkat.
Sebagai contoh, biaya penanganan gagal ginjal tercatat melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Menurut Budi, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
"Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara produk olahan pabrikan menjadi ranah BPOM," jelasnya.
Dalam implementasinya, kebijakan ini akan difokuskan terlebih dahulu pada pelaku usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.
Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan, hingga platform digital.
Adapun Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yakni Level A berwarna hijau tua sebagai indikator kandungan GGL terendah, hingga Level D berwarna merah yang menunjukkan kandungan tertinggi.
Penetapan level ini dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terakreditasi, yang kemudian dilaporkan melalui pernyataan mandiri pelaku usaha.
Editor: Redaktur TVRINews
