
Foto: ilustrasi/pixabay/dezalb
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan alasan pemberlakuan penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Bali.
Sandiaga mengatakan penarikan biaya retribusi sebesar Rp150.000 bagi wisman bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.
“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya,” kata Sandiaga seperti keterangan yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 18 Juli 2023.
“Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan," lanjutnya.
Baca Juga : Erick Thohir Buka Suara Terkait Kerusuhan Suporter dan Perfoma Wasit di Liga 1
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.
Tjok Bagus menuturkan biaya kontribusi tersebut ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan," ucap Tjok Bagus.
Selain itu, Tjok Bagus juga menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.
"Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," tuturnya.
Baca Juga : RSUD Puri Husada Tembilahan Terbakar Disertai Bunyi Ledakan
Editor: Redaktur TVRINews