
Dok. DPRD DKI
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengecam keras praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini terungkap di Jakarta Barat. Kasus tersebut melibatkan seorang siswi SMP berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi lady companion (LC) di sebuah bar karaoke hingga hamil lima bulan.
Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi Ibukota terkait lemahnya perlindungan terhadap anak. Ia menyebut perbuatan para pelaku bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pembunuhan masa depan seorang anak.
"Ini bukan sekadar tindak kriminal, tapi aib moral bagi Jakarta. Ketika anak SMP dijadikan LC dan dipaksa melayani nafsu bejat orang dewasa, itu bukti kegagalan kita melindungi masa depan bangsa," ujar Kent, dalam keterangannya, dikutip Minggu 10 Agustus 2025.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik tempat hiburan, perekrut, hingga pihak yang membekingi bisnis ilegal tersebut harus dijerat hukum tanpa pengecualian.
Ia juga menekankan pentingnya sanksi maksimal, termasuk penyitaan aset pelaku untuk membantu pemulihan korban. Selain itu, Kenneth meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, apartemen, dan aktivitas perekrutan anak melalui media sosial.
"Tempat hiburan yang terlibat harus ditutup dan izinnya dicabut. Pengawasan digital juga wajib diperketat agar media sosial tidak jadi alat jebakan bagi anak-anak. KPAI dan Dinas PPAPP harus mendampingi korban hingga tuntas, dari pemulihan trauma sampai jaminan pendidikan," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu turut mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak. Menurutnya, melawan predator anak adalah tanggung jawab bersama.
"Jakarta tidak boleh jadi surga predator anak. Diam berarti membiarkan korban baru bermunculan. Jika kita tidak melindungi anak-anak, untuk apa menjadi pejabat publik?" tegasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan mengarah pada penangkapan 10 tersangka, termasuk satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tidak ditahan karena masih di bawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor.
Editor: Redaktur TVRINews