TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia memperkuat posisi strategis di tingkat global melalui penataan kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU yang telah diundangkan pada 13 Mei 2026.
Regulasi baru ini menjadi landasan penguatan tata kelola lintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi, sekaligus menindaklanjuti amanat Pasal VII Konstitusi UNESCO.
Dalam aturan tersebut, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Struktur baru KNIU juga disusun lebih terintegrasi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertindak sebagai pengarah, sementara Menteri Kebudayaan menjabat sebagai ketua.
Adapun anggota KNIU terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Selain itu, fungsi sekretariat KNIU dialihkan secara ex officio kepada unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan di Kementerian Kebudayaan. Pejabat tinggi madya pada unit tersebut akan bertugas sebagai Pelaksana Harian KNIU.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Perpres ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat diplomasi kebudayaan Indonesia di tingkat internasional. Menurutnya, kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional di forum global.
“Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, kita ingin memastikan suara dan kontribusi Indonesia semakin diperhitungkan dalam agenda UNESCO,”ujar Fadli Zon dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 9 Juni 2026.
Pemerintah menargetkan restrukturisasi kelembagaan KNIU dapat berjalan efektif dalam waktu dua bulan. Pembiayaan operasional KNIU akan dialokasikan melalui APBN Kementerian Kebudayaan, sedangkan pendanaan kelompok kerja sektoral tetap didukung kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang tugas masing-masing.
Melalui restrukturisasi ini, pemerintah berharap koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi KNIU semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat internasional.










