
dok. Kemenhut
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Bengkulu
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko. Tersangka diduga menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, sebuah pondok di dalam kawasan hutan, lahan sawit seluas 30 hektare, serta dokumen transaksi jual beli lahan ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini memiliki arti penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, khususnya sebagai habitat satwa dilindungi seperti Gajah Sumatera.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini merupakan upaya nyata menjaga fungsi hutan sebagai benteng ekologis dan habitat satwa,”ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tim menemukan alat berat yang disembunyikan menggunakan pelepah kelapa sawit untuk menghindari pengawasan.
“Ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan yang mempermudah aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan,”kata Hari.
Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan kemungkinan aktor utama di balik pembukaan lahan ilegal tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan serta mencegah kerusakan yang lebih luas,”tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews
