
(ANTARA/Walda Marison)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 14 kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil menyita total barang bukti narkoba seberat 1,2 ton dan menangkap 37 tersangka.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 201,2 kilogram sabu, 894,3 kilogram ganja, dan 303.188 butir ekstasi.
“Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita tersebut, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” kata Marthinus pada Senin, 3 Maret 2025.
Adapun, beberapa modus yang digunakan para pelaku dalam penyelundupan narkotika, antara lain pemanfaatan jasa ekspedisi, penyimpanan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil, serta penyelundupan dari Malaysia melalui jalur laut.
Selain narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 16 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit kapal tradisional yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kendaraan mewah merk Mercedes Benz, BMW, Audi, Fortuner, Pajero dan sengaja dibeli dan dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika dan mengelabui petugas jika dilakukan razia atau pemeriksaan di jalan,” ujar Marthinus.
Tak hanya itu, BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkotika.
“Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati,” tutup Marthinus.
Editor: Redaktur TVRINews
