TVRINews, Denpasar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Berbagai kebijakan disiapkan pemerintah untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi para guru, mulai dari pengembangan kompetensi, kesejahteraan, beban administrasi, hingga distribusi tenaga pendidik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq menegaskan peningkatan kesejahteraan guru harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan kesejahteraannya. Sebaliknya, tuntutan kesejahteraan juga harus diimbangi dengan profesionalitas,”kata Fajar dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Kemendikdasmen, saat ini masih terdapat sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah pun menargetkan percepatan PPG bagi 230 ribu guru aktif pada 2026 agar mereka memperoleh sertifikat pendidik sekaligus akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program percepatan pemenuhan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma empat melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui mekanisme tersebut, guru dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu dua tahun karena pengalaman kerja mereka diakui sebagai bagian dari proses pembelajaran. Tahun depan, program ini ditargetkan menyasar 150 ribu guru.
Di bidang kesejahteraan, pemerintah menaikkan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat akademik minimal S1 atau D4, telah mengikuti PPG, dan memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan.
Kemendikdasmen juga melakukan penyederhanaan beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan itu, beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, mencakup kegiatan mengajar, membimbing siswa, menilai hasil belajar, hingga tugas tambahan lain yang berkaitan dengan pendidikan.
Selain itu, sistem pelaporan kinerja guru ASN turut disederhanakan. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali dalam setahun melalui aplikasi yang dinilai rumit, kini laporan cukup disampaikan sekali setahun langsung kepada kepala sekolah.
Pemerintah juga memberi perhatian pada keberlangsungan sekolah swasta. Selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 100 ribu guru swasta diangkat menjadi PPPK dan bertugas di sekolah negeri, sehingga banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka mekanisme redistribusi guru PPPK agar dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi dinas pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam jangka panjang, Kemendikdasmen juga mengusulkan pengangkatan 498 ribu calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru nasional mengingat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun.
Kemendikdasmen menegaskan seluruh kebijakan tersebut disusun berdasarkan prinsip keadilan agar guru ASN maupun non-ASN memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi dan memperoleh kesejahteraan yang layak.










