
SPPG Tanpa Sertifikat Higiene Akan Ditutup
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu satu bulan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini menjadi syarat wajib bagi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pentingnya sertifikasi tersebut guna menjamin kebersihan dan keamanan pangan di dapur-dapur SPPG.
“Kami beri waktu 30 hari bagi setiap mitra atau yayasan pengelola SPPG untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan. Jika tidak, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik, dalam keterangan yang dikutip, Selasa (11/11/2025).
Menurut Nanik, Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian serius terhadap aspek higienitas dalam program MBG. Ia menilai, kebersihan dapur dan kelayakan pengolahan makanan merupakan hal krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SLHS sendiri merupakan dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan tetap legal.
Sejak program MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025, seluruh SPPG diwajibkan memiliki SLHS. Proses pengurusan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan uji laboratorium.
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian pekan lalu, Kementerian Kesehatan melaporkan baru sekitar 4.000 dari 14.000 lebih SPPG yang mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah itu, hanya 1.287 SPPG yang telah menerima sertifikat resmi.
“Masih ada sekitar 10 ribu lebih SPPG yang belum mendaftar. Kami minta para kepala SPPG segera berkoordinasi dengan mitra atau yayasan masing-masing,” ujar Nanik.
Ketentuan mengenai SLHS diatur dalam Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap jasa boga dan penyedia makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah (Perda) terkait tata cara pengajuan dan retribusi SLHS.
Editor: Redaksi TVRINews
