
Deputi Gubernur BI terpilih Thomas Djiwandono
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang wajar dan sah secara aturan. Menurutnya, proses pengangkatan Thomas telah sesuai dengan mekanisme konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau melihat sejarahnya, ini bukan hal baru. Dulu Darmin Nasution dan Agus Martowardojo juga berasal dari Kementerian Keuangan dan bisa menjalankan perannya di BI dengan baik. Jadi, Thomas Djiwandono mengikuti jejak pendahulunya," kata Ujang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

(Deputi Gubernur BI terpilih Thomas Djiwandono. (sumber: Youtube/tvrparlemen))
Ujang menegaskan, secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Deputi Gubernur BI. Ia menilai, legitimasi jabatan Thomas tidak dapat dipersoalkan karena telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Selama mekanisme dijalankan sebagaimana mestinya, maka pengangkatan itu sah secara hukum," ucapnya.
Founder Literasi Politik Indonesia (LPI) ini juga menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh prasangka politik, bukan kajian objektif terhadap kapasitas calon pejabat. Padahal, yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah rekam jejak dan kompetensi.
"Yang perlu dilihat itu kapasitas dan rekam jejaknya. Selama menjadi Wakil Menteri Keuangan, Thomas mampu menjawab berbagai keraguan publik dengan kerja nyata dan kebijakan yang terukur," ujarnya.
Menurut Ujang, pengalaman Thomas di Kementerian Keuangan menjadi modal penting bagi BI, terutama dalam memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter guna mendorong perbaikan ekonomi nasional.
"Sebagai mantan Wamenkeu yang paham persoalan fiskal, modal ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
Terkait isu independensi BI, Ujang menilai kekhawatiran tersebut berlebihan. Ia menegaskan bahwa independensi bank sentral dijaga oleh sistem kelembagaan, undang-undang, serta mekanisme pengambilan keputusan kolektif di Dewan Gubernur.
"Independensi BI tidak ditentukan oleh latar belakang individu, tetapi oleh sistem. Jadi tidak tepat kalau independensi BI dipersoalkan hanya karena asal-usul personal," tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman Darmin Nasution dan Agus Martowardojo menjadi bukti bahwa latar belakang dari Kementerian Keuangan tidak otomatis melemahkan independensi BI.
"Mereka justru mampu menjaga independensi BI sekaligus memperkuat koordinasi kebijakan. Itu preseden yang jelas," tuturnya.
Thomas Djiwandono sendiri terpilih sebagai Deputi Gubernur BI setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dalam proses tersebut, DPR menilai aspek integritas, kapasitas, pengalaman, serta pemahaman terhadap kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan sebelum akhirnya menyetujui pencalonannya.
Editor: Redaksi TVRINews
