
Jokowi Segera Buat Surat Keputusan Terkait Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Libur dan cuti bersama Idul Adha telah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat surat keputusannya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers bersama Menaker, Menpan RB, dan Kemenag.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa cuti bersama dan libur Nasional dalam Idul Adha 1444 H atau 2023 masehi ditetapkan pada tanggal 28 - 30 Juni 2023.
"Maka dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Dan Bapak Presiden akan segera, akan ada surat keputusan Presiden tentang libur bersama ini," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Kamis 22 Juni 2023.
Bagi sejumlah karyawan swasta dan pegawai negeri sipil yang bekerja di perusahaan atau instansi yang menerapkan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu, maka total jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha tahun ini bisa mencapai lima hari.
Pemerintah menyatakan penambahan tanggal merah di jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha tahun ini untuk memberikan masyarakat lebih banyak waktu luang bercengkerama bersama keluarga.
“Keputusan untuk libur dan cuti bersama ini akan kamu kaitkan dengan berbagai macam kegiatan dan menjadi momentum transisi pandemi menjadi endemi. Dan penetapan libur panjang ini diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis, 22 Juni 2023 di Kantor Kemenko PMK.
Editor: Redaktur TVRINews
