
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Foto: Instagram Prasetyo Hadi)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Kementerian Kehutanan meninjau ulang izin pemanfaatan hutan menyusul dugaan pembalakan liar sebagai pemicu banjir bandang
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap 24 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera. sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor hebat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa audit tersebut mencakup peninjauan kembali terhadap Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Investigasi ini bertujuan memastikan tidak adanya pelanggaran operasional yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

(Lokasi wilayah Terdampak Banjir Di Sumut (Foto: BNPD Sumut))
"Kami tidak ingin tinggal diam. Kementerian Kehutanan sedang melakukan tinjauan dan audit terhadap sekitar 24 perusahaan pengelola kawasan hutan.
Ini adalah bagian dari upaya penertiban untuk melihat apakah ada aktivitas yang menyimpang dari aturan," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin 29 Desember 2025.
Korelasi Pembalakan dan Bencana
Bencana yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November lalu tercatat sebagai salah satu yang paling Besar dalam beberapa tahun terakhir.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 29 Desember 2025 menunjukkan skala kerusakan yang masif:
• Korban Jiwa : 1.140 orang dinyatakan meninggal dunia.
• Warga Hilang : 163 orang masih dalam pencarian.
• Pengungsi : Sebanyak 399.200 warga terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.
Para aktivis lingkungan dan pakar mencatat fenomena ganjil di lokasi bencana, yakni ditemukannya gelondongan kayu besar dengan potongan rapi yang terbawa arus hingga ke permukiman penduduk.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dampak cuaca ekstrem diperparah oleh praktik penggundulan hutan secara ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pendekatan Lintas Sektoral
Selain menyasar korporasi besar, Prasetyo menambahkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan tidak hanya datang dari sektor industri, tetapi juga praktik ilegal secara perorangan.
"Penanganan terhadap pelaku perorangan memerlukan edukasi berkelanjutan dan koordinasi lintas sektoral," tambah Prasetyo.
Langkah audit ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, guna meminimalisir risiko bencana serupa di masa depan di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim.
Editor: Redaksi TVRINews
