
Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Imigrasi, Fokus Tangani TPPO
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Kamboja sepakat memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kesepakatan ini dicapai dalam The 2nd Bilateral Meeting antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dengan Imigrasi Kamboja yang digelar di Bali pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam pertemuan ini, kedua negara menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai komitmen bersama untuk memerangi perdagangan orang, khususnya yang melibatkan migrasi non-prosedural.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara serta mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian dan berbagi praktik terbaik dalam penyelesaian kasus WNI di Kamboja,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.
Maraknya WNI yang menjadi korban eksploitasi di Kamboja melalui skema kerja ilegal, seperti online scamming dan perjudian daring, menjadi latar belakang utama kerja sama ini.
Indonesia mencatat peningkatan signifikan WNI yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, banyak di antaranya tanpa prosedur yang benar.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
Untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan, kedua negara juga membahas rencana penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja. Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat respons terhadap kasus TPPO dan migrasi ilegal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi kejahatan lintas negara, termasuk TPPO.
“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama dan merumuskan solusi inovatif. Kami berharap kerja sama ini menghasilkan perlindungan nyata bagi warga negara kita,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus memperketat pengawasan terhadap calon pekerja migran.
Selama Januari hingga April 2025, sebanyak 5.000 orang ditunda keberangkatannya karena terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural. Selain itu, tercatat 303 penundaan penerbitan paspor dilakukan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Imigrasi juga menjalankan program Desa Binaan sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat, terutama di daerah yang menjadi kantong pekerja migran. Saat ini terdapat 185 desa binaan yang telah menerima sosialisasi tentang pentingnya prosedur migrasi yang benar.
“Kami juga mendorong masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan, apalagi sampai memberikan data palsu demi mendapatkan paspor. Edukasi adalah kunci pencegahan TPPO dari hulu,” ucap Agus.
Melalui kolaborasi ini, Indonesia dan Kamboja menegaskan komitmen mereka dalam menghadapi tantangan keimigrasian bersama, dengan tujuan utama melindungi warga negara dan memberantas praktik perdagangan orang yang makin kompleks dan lintas batas.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna.
Editor: Redaktur TVRINews
