
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman (TVRINews/HO-Kementerian Transmigrasi)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan bagi para transmigran melalui program Trans Tuntas.
Sepanjang 2025, sebanyak 13.248 Sertipikat Hak Milik (SHM) telah dibagikan kepada transmigran di 22 provinsi, setelah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.
Ia menyebut, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi yang selama ini tertunda.
"Lebih dari 13 ribu transmigran pada tahun 2025 ini akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan kini telah kita tuntaskan," ujar Iftitah dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi utama bagi peningkatan kesejahteraan transmigran.
Dengan kepastian hukum atas lahan, para transmigran kini memiliki akses lebih luas untuk mengembangkan usaha, memperoleh pembiayaan, serta meningkatkan taraf hidup keluarganya.
"Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi kepastian hukum, ketenangan hidup, dan modal ekonomi rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Iftitah menjelaskan bahwa program Trans Tuntas tidak hanya berfokus pada penyelesaian status lahan, tetapi juga mencakup penataan dan optimalisasi aset lahan transmigrasi yang masih tersedia.
Hingga kini, Kementerian Transmigrasi telah menginventarisasi 72 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas sekitar 300 ribu hektare dari total potensi nasional 3,1 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 22 ribu hektare telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dengan nilai estimasi mencapai Rp3,1 triliun. Ia menambahkan, masih terdapat potensi lebih dari 500 ribu hektare lahan yang akan dinilai ke depan.
Namun demikian, Menteri Iftitah menegaskan bahwa proses valuasi tidak dimaksudkan untuk menjual atau mengalihkan aset negara.
"Valuasi ini menjadi dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan secara sah, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat," ucapnya.
Melalui slogan "Trans Tuntas: Tuntas Lahan, Tuntas Harapan", Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk terus menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan program ini mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan bagi para transmigran di seluruh Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
