
Foto: TVRINews/HO-Ditjenpas.
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Kepulauan Riau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat, 22 Agustus 2025. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan para warga binaan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan berasal dari tiga lapas, yaitu Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
"Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan, termasuk personel Brimob serta tim dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Aris dalam keterangan tertulis di Jakarta
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang juga Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa seluruh narapidana tiba pada Jumat malam pukul 21.30 WIB dan langsung menjalani proses administrasi sesuai prosedur.
Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menambahkan bahwa hingga saat ini total lebih dari 1.150 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan maksimal.
“Langkah ini merupakan tindakan progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari berbagai pelanggaran, khususnya peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal,” tegas Rika.
Ia menegaskan kembali komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan penggunaan telepon seluler di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih bermain dengan narkoba dan handphone,” pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews