
Pejabat Kemnaker yang Terlibat Suap RPTKA Sudah Dicopot
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2023.
Yassierli menyatakan bahwa seluruh pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat dalam kasus tersebut telah dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menaker menegaskan bahwa kasus ini merupakan laporan lama yang telah ditindaklanjuti bersama KPK secara serius.
“Kami langsung mencopot pejabat terkait pada Februari atau Maret lalu dan melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh,”kata Menaker Yassierli saat menjawab pertanyaan awak media di Lobby Kemnaker Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menambahkan, saat ini layanan terkait tenaga kerja asing telah kembali berjalan normal setelah sempat terganggu akibat penggantian besar-besaran pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Menaker mengungkapkan hampir seluruh pejabat di direktorat tersebut diganti guna memastikan perbaikan pelayanan.
Yassierli juga menegaskan bahwa proses etik telah dilaksanakan, termasuk pembentukan Majelis Kode Etik dan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, dua di antaranya adalah pensiunan pegawai Kemnaker.
“Dua orang tersangka yang disebutkan kemarin merupakan pensiunan,” jelas Yassierli.
Ia menambahkan, penggantian pejabat yang masif menyebabkan sempat terjadinya keterlambatan dalam layanan tenaga kerja asing pada awal tahun ini, namun upaya perbaikan terus dilakukan secara intensif.
Baca Juga: Job Fair 2025 Jadi Solusi Hadapi
Editor: Redaktur TVRINews