
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMK hingga 2026 (dok. Kemenag)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan penundaan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Sebab, penundaannya dimaksudkan untuk memberi waktu bagi UMK.
"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga: Persiapan Pilkada 2024, KPU Sumbar Lantik 895 PPK
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” lanjutnya.
Namun, bagi usaha menengah dan besar yang tidak termasuk kategori self declare itu berbeda. Kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
Baca Juga: 5 Jemaah Calon Haji di Lampung Tertunda Keberangkatannya
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa BPJPH akan segera membahas aspek teknis penundaan ini dengan berbagai kementerian terkait dan menyiapkan payung hukum yang diperlukan.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” ujar Aqil.
Editor: Redaktur TVRINews
