
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia. Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara penerima tenaga kerja asal Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara pendapatan atau negara tujuan penempatan resmi. Pemerintah, khususnya P2MI, belum pernah memutuskan atau menetapkan Kamboja sebagai negara penerima tenaga kerja Indonesia,” kata Mukhtarudin dalam keterangannya di Menara Danareksa, Selasa (28/10/2025).
Mukhtarudin menyebut, kasus-kasus pekerja migran yang muncul di Kemboja sebagian besar terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan ilegal. Meski demikian, pemerintah tetap hadir memberikan pelindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat secara tidak resmi.
“Negara tidak akan lepas tangan. Kita tetap hadir memfasilitasi dan membantu warga negara kita yang bermasalah di luar negeri, baik mereka berangkat secara legal maupun ilegal,” ujarnya.
Mukhtarudin mengungkapkan, terkait 101 warga negara Indonesia yang telah dipulangkan dari Kamboja, Mukhtarudin menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi antara KBRI Phnom Penh, pemerintah setempat, dan P2MI.
“Mereka sudah kita pulangkan bertahap, dan Insyaallah semuanya akan kembali ke tanah air dengan selamat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa penetapan sebuah negara sebagai tujuan penempatan pekerja migran harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya regulasi yang jelas, jaminan sosial, serta sistem pelindungan yang memadai, disertai dengan adanya perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah kedua negara.
“Kita tidak mungkin menempatkan pekerja migran di negara yang tidak aman dan tidak memiliki jaminan sosial serta pelindungan yang baik,” tegasnya.
Mukhtarudin menambahkan, Myanmar juga termasuk negara yang saat ini tidak masuk dalam daftar negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
“Kasus di Myanmar hampir sama dengan Kemboja. Jadi masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja ke negara-negara tersebut karena bukan tujuan resmi penempatan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
